Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2019 akan terealisasi pada April, dan mereka juga akan menerima rapelan kenaikan gaji dengan jumlah sekaligus yang dihitung mulai Januari 2019.

"Karena UU APBN kan untuk (mulai) Januari. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan tepat waktu pembayaran gajinya." kata Menkeu di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS itu diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan pada Oktober 2018.

Dalam UU itu, kata dia, PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS 2019 itu baru dibayarkan April, namun besarannya akan mencakup kenaikan gaji dari Januari-April. "Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," ujar dia.

Saat ini, kata Sri Mulyani, pihaknya sedang menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk memverifikasi kenaikan gaji PNS 2019 itu. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah soal itu.

"Namun karena ini menyangkut seluruh PNS, seluruh kementerian lembaga, maka kami membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, saat membacakan pidato nota keuangan dan RUU APBN 2019, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara sebesar sekitar lima persen pada 2019.

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019