Kantor Imigrasi Gorontalo menahan enam Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga melanggar izin tinggal di Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Agus Subandriyo di Gorontalo, Senin, mengatakan enam WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan namun bekerja menjadi penambang emas.

"Penangkapan enam orang WNA Tiongkok dilakukan berdasarkan laporan dan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas penambang liar yang dilakukan oleh para WNA itu," ujarnya.

Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan bukti yang cukup kata Agus, tim segera mengambil tindakan untuk mengamankan enam orang WNA Cina yang melakukan aktivitas penambangan tersebut.

"Dari hasil interogasi di tempat kejadian perkara, ke enam WNA itu memiliki ijin masuk ke Negara Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan, hal ini menyalahi Undang-Undang Keimigrasian," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo Jaya Saputra mengatakan saat melakukan dialog dengan ke enam WNA Cina dengan menggunakan penerjemah, ia menyampaikan bahwa setiap negara memiliki aturan yang jelas dalam hal keimigrasian.

"WNA yang masuk ke Indonesia untuk bekerja harus memiliki izin yang resmi diantaranya visa tinggal terbatas kemudian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dari kantor imigrasi, namun ke enam WNA asal Cina tersebut mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke Gorontalo ini untuk berwisata," jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo Soeryo Tarto Kisdoto menambahkan jika tim Intelejen dan penindakan Keimigrasian telah bekerja keras melaksanakan pengintaian dan mendapatkan bukti yang cukup kuat di lapangan.

"Jika dalam pemeriksaan nanti ada warga Indonesia yang membantu mereka melakukan pelanggaran keimigrasian ini maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Pihak Kantor Imigrasi tetap memberikan perlakukan yang baik dan tetap menjaga hak asasi manusia mereka selama masa pendetensian. 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019