Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013, tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang berasal dari Gubernur Gorontalo.
"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan perubahan Perda ini yaitu adanya peningkatan sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi, Awaluddin Pauweni di Gorontalo, Rabu.
Ia menjelaskan, perubahan Perda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dalam peraturan tersebut terdapat kenaikan kisaran harga retribusi untuk beberapa komoditi diantaranya padi sawah kelas benih dasar yang berlabel putih dari harga semula Rp9.000 naik menjadi Rp14.000 dan kelas benih pupuk yang berlabel ungu yang semula harganya Rp6.000 menjadi Rp9.000.
"Mengacu pada perubahan tersebut, maka tarif dalam Perda perlu dilakukan penyesuaian," imbuhnya.
Menurutnya perubahan atas Perda tersebut, juga untuk mengakomodir beberapa komoditi peternakan yang belum diatur dalam Perda tersebut.
"Perda Nomor 10 Tahun 2013 hanya mengatur penjualan menjual bibit ternak, baik kambing, sapi, ayam, itik, dan telur. Sementara retribusi berupa ternak akhir perkilogram berat badan hidup belum diatur dalam Perda tersebut. Pengaturan terkait ternak ini penting sebagai dasar untuk penanganan ternak," jelas Awaluddin.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengapresiasi kinerja Pansus, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo sehingga Ranperda itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
Selanjutnya Idris berharap setelah disahkannya Perda tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo yang terkait harus mensosialisasikan dan mengimplementasikannya dalam pengambilan kebijakan.
"Perubahan terhadap Perda ini bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, yang nantinya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Sasaran yang ingin diwujudkan dengan perubahan Perda ini yaitu adanya peningkatan sumber-sumber pendapatan baru bagi daerah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi, Awaluddin Pauweni di Gorontalo, Rabu.
Ia menjelaskan, perubahan Perda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dalam peraturan tersebut terdapat kenaikan kisaran harga retribusi untuk beberapa komoditi diantaranya padi sawah kelas benih dasar yang berlabel putih dari harga semula Rp9.000 naik menjadi Rp14.000 dan kelas benih pupuk yang berlabel ungu yang semula harganya Rp6.000 menjadi Rp9.000.
"Mengacu pada perubahan tersebut, maka tarif dalam Perda perlu dilakukan penyesuaian," imbuhnya.
Menurutnya perubahan atas Perda tersebut, juga untuk mengakomodir beberapa komoditi peternakan yang belum diatur dalam Perda tersebut.
"Perda Nomor 10 Tahun 2013 hanya mengatur penjualan menjual bibit ternak, baik kambing, sapi, ayam, itik, dan telur. Sementara retribusi berupa ternak akhir perkilogram berat badan hidup belum diatur dalam Perda tersebut. Pengaturan terkait ternak ini penting sebagai dasar untuk penanganan ternak," jelas Awaluddin.
Sementara itu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengapresiasi kinerja Pansus, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo sehingga Ranperda itu mendapat persetujuan dari seluruh fraksi.
Selanjutnya Idris berharap setelah disahkannya Perda tersebut, seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo yang terkait harus mensosialisasikan dan mengimplementasikannya dalam pengambilan kebijakan.
"Perubahan terhadap Perda ini bertujuan untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, yang nantinya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019