Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk menghindari sengketa lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur.

"Pengalaman tahun anggaran sebelumnya, jangan sampai terulang saat ini dimana lahan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur milik pemerintah daerah harus berproses hukum akibat status kepemilikannya yang tidak jelas," ujar Ketua DPRD Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, di Gorontalo, Kamis.

Lahan yang akan digunakan harus sudah melalui proses pembebasan yang sesuai aturan, barulah digunakan. Jangan sampai, bangunannya sudah berdiri namun status lahannya belum dibebaskan.

Akibatnya seperti pengalaman sebelumnya, kata politisi Partai Golkar itu, bangunannya sudah rampung bahkan telah dimanfaatkan namun berujung pada persoalan hukum akibat status lahan yang belum dibebaskan.

"Pemerintah daerah harus menghindari klaim kepemilikan lahan milik masyarakat pada program pembangunan infrastruktur sebab dampaknya sangat beragam, termasuk mengganggu aktivitas pelayanan publik, jika bangunan tersebut adalah Puskesmas maupun fasilitas publik lainnya," ungkap Nurjanah.

Hal yang sama pun diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah terhadap alokasi anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan maupun kepentingan hibah.

"Jangan sampai anggaran tidak tersedia, namun kegiatan pembangunan telah masuk dalam rencana kerja tahun berjalan menyebabkan pemerintah daerah sendiri kebingungan mencari pos anggaran," tambahnya.

Ia berharap, tahun ini tidak ada lagi masyarakat yang datang mengadu ke DPRD akibat lahan miliknya yang digunakan pemerintah daerah belum terbayarkan.

Proses pembebasan lahan harusnya dilakukan di awal kegiatan, agar tidak menyulut persoalan hukum yang merugikan daerah.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019