Anggota Polda Metro Jaya menembak mati pejambret, MSA (20) yang menewaskan seorang korbannya berinisial RN di kawasan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, lantaran melakukan perlawanan saat pengembangan.

"Pelaku mendorong petugas untuk melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Argo menyebutkan awalnya petugas mengembangkan informasi tentang tersangka MSA dan seorang pelaku lainnya juga tewas saat beraksi, HZ. Mereka telah 10 kali melakukan tindak kejahatan.

Saat dilakukan pengembangan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Sabtu (6/4), MSA meminta izin buang air kecil namun tersangka berusaha melarikan diri dengan cara mendorong anggota.

Sebelumnya, tersangka HZ dan MSA terlibat aksi jambret terhadap korban wanita berinisial AH dan RN di kawasan Wisma Tugu 66 Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/4) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian itu menyebabkan pelaku HZ dan seorang korban RN meninggal dunia. Korban sempat terlibat tabrakan dan terjatuh dari sepeda motornya.

Petugas mengamankan tersangka MSA yang menderita luka namun pelaku melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan kasus itu untuk menunjukkan lokasi lain yang menjadi tempat aksi pelaku tersebut.

 

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019