Wakil Presiden Jusuf Kalla memarahi jajarannya dalam rapat internal terkait perkembangan rekonstruksi dan rehabilitasi Palu karena dana bantuan, baik dana stimulan untuk rumah rusak maupun santunan untuk korban gempa, tsunami dan likuefaksi belum juga disalurkan.
Hal itu diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai mengikuti rapat di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
"Tadi Pak JK sedikit marah begitu kan, karena ini sudah enam bulan 'mosok' masih verifikasi terus. Jadup (jaminan hidup) itu sudah selesai sejak Desember (2018) sampai sekarang, mestinya jadup-nya harus jalan," kata Basuki.
Wapres telah menginstruksikan agar dana bantuan tersebut segera disalurkan kepada masyarakat, berapa pun jumlah warga yang telah diverifikasi, sehingga tidak perlu menunggu hasil verifikasi dari Pemprov Sulteng dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selesai.
"Makanya harus segera disiapkan untuk minggu depan harus keluar, kemudian yang stimulan Rp50 juta (bagi warga) yang tidak direlokasi juga harus sudah disalurkan minggu depan," ujar Basuki.
Sebelumnya, dalam rapat serupa pada 18 Maret 2019 di Kantor Wapres Jakarta, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan kendala penyaluran dana bantuan tersebut ada pada 'asesmen' yang dilakukan BNPB.
Dalam rapat tersebut, Wapres JK juga menegur langsung Longki akibat proses verifikasi warga penerima bantuan tidak kunjung beres sehingga menyebabkan masyarakat tidak segera mendapatkan dana bantuan tersebut.
"Pak Wapres tegur saya kok selalu verifikasi. Jadi Pak Doni (Monardo) bukan tidak percaya, tapi beliau lebih yakin kalau itu diverifikasi kembali dengan data yang sudah ada. Beliau (Doni Monardo) bahkan ada satgas-satgasnya, ada tiga kolonel ditempatkan di sana untuk membantu asesmen dan verifikasi," jelas Longki.
Hingga Maret, penerima santunan duka atau jaminan hidup sebesar Rp15 juta telah diverifikasi sebanyak 1.906 dari 4.000-an ahli waris korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi. Santunan tersebut disalurkan melalui Kementerian Sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019