Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2014-2019 yang akan dilantik 26 Agustus 2014 nanti, diminta mengusut proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2009, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Salah satu legislator Kabupaten Gorontalo periode 2009-2014, Umar Karim, Jumat, mengatakan, tugas utama para legislator mendatang diharapkan seriusi proses penerimaan CPNS tahun 2009 yang dianggap belum tuntas diperiodenya, karena dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan terkait perekrutan CPNS.

Saat melakukan dengar pendapat terkait tidak diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) 88 orang CPNS Kategori 2 (K2) oleh Komisi 1 DPRD, dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat setempat, terkuak jika proses penerimaan tahun tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

"Tidak ada pemeriksaan lembar jawaban komputer (LJK) akibat pihak ketiga saat itu, memilih pulang sebelum menuntaskan tugasnya dengan alasan yang tidak disebutkan, namun ternyata pemerintah daerah atau pihak BKD dan Diklat tetap melakukan pengumuman kelulusan, sehingga proses tersebut patut diusut tuntas untuk menjelaskan dasar pemerintah daerah berani mengumumkan kelulusan CPNS saat itu," ujar Umar.

Ditambah lagi, permasalahan 88 CPNS K2 saat ini yang telah dinyatakan lulus ujian namun tidak bisa mendapatkan haknya disebabkan para honorer tersebut adalah guru Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Anak Usia Dini (TK/PAUD), bekerja bukan di instansi Pemerintah.

Namun hanya di sekolah swasta sesuai hasil verifikasi dan validasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Artinya kata Umar, selama ini pihak BKD dan Diklat Kabupaten Gorontalo, tidak memahami ketentuan persyaratan perekrutan CPNS K2, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

"Jika saja pihak BKD dan Diklat memahaminya, maka seharusnya sejak awal tidak mengikutsertakan ujian CPNS bagi para honorer yang tidak memenuhi kualifikasi K2, yakni honorer yang tidak bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.

Dia berharap, seluruh permasalahan yang terjadi terkait proses dan mekanisme perekrutan CPNS di kabupaten ini harus diungkap terhadap publik, sehingga tidak menimbulkan banyak spekulasi, apalagi kinerja BKD dan Diklat telah jelas-jelas menurunkan kredibilitas pemerintah daerah yang selama ini dinilai baik.

"Saya pribadi berharap, perjuangan komisi 1 DPRD Kabupaten yang akan memasuki masa purnabakti, akan dilanjutkan oleh para legislator terpilih periode lima tahun mendatang, dalam rangka memenuhi unsur-unsur keadilan terhadap masyarakat dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah agar tidak lemah hanya karena salah menafsirkan sebuah ketentuan maupun peraturan yang harus dijalankan, khususnya pada proses penerimaan CPNS di kabupaten ini," ujar Umar.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014