Ketua Forikan Provinsi Gorontalo Idah Syahidah mengatakan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Gorontalo wajib mencantumkan batas tanggal kadaluarsa dalam label kemasan setiap produknya.

“Kita lihat sekarang ini ragam olahan UMKM Gorontalo, terlebih olahan dari ikan. Setiap produk harus ada tanggal kadaluarsa. Itu harus dan wajib untuk meyakinkan seorang konsumen, biar tidak ada keraguan,” kata Idah, Minggu.

Selain tanggal kadaluarsa, dalam kemasan produk harus bisa menampilkan label halal dan label dari Badan POM.

Hal ini dinilai sangat penting, untuk melindungi konsumen. Menurutnya konsumen juga sudah pintar memilih dan memilah produk mana yang sehat untuk dikonsumsi.

“Zaman sekarang kecenderungan perubahan gaya hidup masyarakat memerlukan makanan yang sehat dan berprotein tinggi. Terlebih jika kalian memasarkan lewat media sosial, pasti yang dilihat lebih dahulu adalah label halalnya. Tapi alhamdulillah saya lihat di Gorontalo, produk semua ada label halalnya, ” tambahnya.

Produk UMKM, lanjutnya, semakin digemari karena mengalami perkembangan cukup baik dari segi kualitas dan varian produk.

Idah juga mengatakan program gemar makan ikan yang digagas melalui Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Gorontalo, akan terus berlanjut untuk menumbuhkan kecintaan terhadap konsumsi ikan.

Ia mengungkapkan program tersebut masuk dalam program unggulan Gubernur Gorontalo Rusli dan Wakil Gubernur Idris Rshim, untuk mendorong masyarakat mengonsumsi ikan hingga ke pelosok.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019