Perilaku anggota keluarga ini tidak patut untuk ditiru. Betapa tidak, seorang ayah dan anaknya ditangkap polisi saat konsumsi sabu.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Minggu.

Bahkan tak hanya sebagai pengguna, tersangka WH (42) sang ayah dan NH (19) sang anak ternyata juga bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Terbukti dari sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan. Di antaranya 21 paket sabu seberat 8,70 gram, satu paket sabu seberat 0,28 gram serta 10 butir pil ekstasi logo kerang warna merah muda dengan berat 3,98 gram.

Pengungkapan tindak pidana narkotika itu bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa kerap terjadi peredaran sabu yang dilakukan seseorang.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko yang melakukan penyelidikan berhasil mendeteksi gerak-gerik pelaku yang dicurigai sebagai pengedar tersebut.

"Ketika dipastikan keberadaan Target Operasi (TO) di dalam rumah dan diyakini ada barang bukti, maka anggota langsung melakukan penyergapan," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dipastikan bakal menjalani bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini di penjara. Penyidik menjeratnyan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019