Polda Metro Jaya menggeledah rumah HS yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Rumah HS diketahui beralamat di RT 09 Jalan Palmerah Barat I, Jakarta Barat. Ketua RT 09, Harto Kaseha, mengatakan rumah HS digeledah tim dari Polda Metro Jaya pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB.

Harto menceritakan peristiwa itu berawal pada sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ada polisi yang mendatangi kompleks perumahannya untuk mencari rumah Ketua RT 09.

"Dia duduk dulu di dekat mushala karena rumah saya masih gelap dan saya masih tidur," tutur Harto.

Kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB polisi itu mendatangi rumahnya dan bertanya kepada istri Harto kalau dia mencari ketua RT09. Kemudian, istrinya membangunkan dirinya yang sedang tertidur.

"Saya mengira akan ditanya soal C1 karena saya kemarin jadi ketua KPPS. Kalau masalah itu saya punya dokumentasi lengkap," ucap Harto.

Ternyata saat ditemui anggota polisi itu justru menanyakan rumah Hermawan Susanto. Polisi tersebut juga memperlihatkan foto HS untuk memastikan bahwa Harto mengenali wajah HS.

"Saya ditanya bapak kenal dengan HS, saya jawab kenal. Dia tanya rumahnya di mana dan saya beri tahu kalau rumahnya di tembok ujung keluar gang, ada di sebelah kiri," kata Harto.

Kemudian polisi tersebut menghubungi anggota yang berada di Parung, Bogor untuk memberikan informasi jika rumah HS sudah ditemukan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka akibat video yang viral di media sosial. Dalam video berlatar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat, HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Dia ditangkap di di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019