Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang tersangkut kasus dugaan makar meminta Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak ada penahanan dalam kasusnya.

Eggi yang ditemui di depan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin petang, mengatakan hal tersebut bisa dilakukan jika Presiden Joko Widodo ingin berdemokrasi secara benar.

"Jadi, jangan lagi pakai alasan (bahwa) hal tersebut adalah intervensi. Jangan lupa bahwa Jokowi pemimpin di negeri ini. Jokowi itu pimpinan Kapolri, Panglima TNI dan semua angkatan perang Jokowi panglimanya, jadi bisa diperintah," ucap Eggi.

Eggi sendiri datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya ditemani oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 16.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Eggi menyatakan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dengan pertimbangan dirinya merupakan aktivis merangkap advokat, sehingga panggilan polisi tersebut tidak bisa dan tidak boleh dihindari.

"Apapun ceritanya harus dihadapi, beda dengan tokoh kemarin, kita lihat mau dipanggil polisi kabur sampai mobilnya nabrak, benjolnya segede bakpao. Saya hadapi insya Allah," ucapnya.

Selain itu, Eggi juga meminta pihak kepolisian objektif dalam pemeriksaan dirinya sebagai pengejawantahan slogan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter)

"Jadi, janganlah mengingkari jargon sendiri. Saya mau melihat profesionalnya seperti apa. Kalau minta klarifikasi saya sudah klarifikasi kemarin sampai 13 jam diperiiksa dan sebagai saksi tidak boleh berpendapat. Klarifikasi apa lagi yang diminta, sekarang malah jadi tersangka," ucap Eggi.

Menurut Eggi, status tersangka itu adalah sesuatu yang serius dan pihaknya sudah mengajukan praperadilan.

"Kalau hari ini gak ditahan, alhamdulilah. Kalau ditahan ini kriminalisasi terjadi dan polisi tidak promoter," ucap Eggi.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas penetapan tersangka tersebut, Eggi akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5) melalui kuasa hukumnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019