Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan seorang pemuda JP (30), warga Medan Labuhan, karena diduga menyebarkan video berita hoaks unjuk rasa "people power" yang telah mulai berlangsung di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu, mengatakan, dalam postingannya di chanel youtube, JP menuliskan pada judul video bahwa people power di Kota Medan sudah mulai beraksi.
Bahkan, menurut dia, JP mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa pascapemilu demi kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam video itu, ditampilkan kerumunan massa yang melakukan aksi unjuk rasa meneriakkan dan mendukung Prabowo jadi presiden. Video tersebut, diposting pelaku pada 16 Mei 2019," ujar Tatan.
Ia menjelaskan, padahal pada 16 Mei 2019, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai unjuk rasa di Kota Medan.
Pelaku penyebar video hoak itu diringkus Polda Sumut pada Sabtu (18/5) sekira pukul 11.30 WIB.
"Konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menimbulkan keributan di kalangan masyarakat," ucap dia.
Tatan menyebutkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F1S, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM Card.
"Pelaku dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu, mengatakan, dalam postingannya di chanel youtube, JP menuliskan pada judul video bahwa people power di Kota Medan sudah mulai beraksi.
Bahkan, menurut dia, JP mengajak warganet untuk bersama-sama berdoa pascapemilu demi kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam video itu, ditampilkan kerumunan massa yang melakukan aksi unjuk rasa meneriakkan dan mendukung Prabowo jadi presiden. Video tersebut, diposting pelaku pada 16 Mei 2019," ujar Tatan.
Ia menjelaskan, padahal pada 16 Mei 2019, tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai unjuk rasa di Kota Medan.
Pelaku penyebar video hoak itu diringkus Polda Sumut pada Sabtu (18/5) sekira pukul 11.30 WIB.
"Konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menimbulkan keributan di kalangan masyarakat," ucap dia.
Tatan menyebutkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo F1S, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM Card.
"Pelaku dikenakan melanggar Pasal 14 ayat 2 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019