Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Provinsi Gorontalo akhirnya meluncurkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Suara Rakyat Hulondalo setelah LPPL itu mengudara dengan siaran percobaan kurang lebih dua bulan.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo Rifli Katili di Gorontalo, Senin,mengatakan bahwa radio Suara Rakyat Hulondalo merupakan satu-satunya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Indonesia untuk tingkat provinsi yang telah mempunyai izin prinsip sekaligus Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.

Rifli Katili menegaskan bahwa radio yang mengudara di Frekuensi 99,9 MHz itu kini telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kominfo.

"Radio ini," kata dia, "memiliki jangkauan hingga Buol (Provinsi Sulawesi Tengah) dan Bolmong Utara (Provinsi Sulawesi Utara)."

Ia menjelaskan radio tersebut berkekuatan 5 kw sehingga jangkauannya sangat luas.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berharap kehadiran radio baru tersebut bisa memudahkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Terkait dengan konsep siaran, dia menginginkan bisa mengikuti konsep siaran Radio El Shinta, yakni seluruh informasi bisa masuk dan on air selama 1 x 24 jam.

"Informasi apa pun yang terjadi di lingkungan masyarakat bisa diinformasikan lewat radio ini. Dan, saya mau radio ini menampung seluruh permasalahan yang disampaikan masyarakat, dan meneruskannya kepada saya atau instansi/SKPD yang bertanggung jawab untuk penanganan permasalahan tersebut," ujar Rusli.

Rusli menegaskan pendirian radio Suara Rakyat Hulondalo bukan bertujuan untuk mencari popularitas dan pencitraan, apalagi untuk tujuan-tujuan politik.

"Pendirian radio ini bukan untuk tujuan politik dan pencitraan, melainkan benar-benar ditujukan untuk memperlancar komunikasi antara pemerintah dan masyarakat," tegasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemprov akan merekrut penyiar-penyiar terbaik yang selanjutnya akan dididik dan dilatih di Radio El Shinta Jakarta.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014