Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan bahwa kawasan reklamasi tidak boleh jadi wilayah eksklusif, tertutup seakan hanya milik sekelompok orang.
"Ini terbuka, ini hanya milik Republik Indonesia dan kita bertugas untuk menegakkan aturan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Hal tersebut terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya.
"Pelanggarannya waktu itu, adalah pelanggaran IMB, karena tidak ada izinnya," kata Gubernur Anies.
Adapun alasan tidak membongkar bangunan di kawasan reklamasi tersebut, karena adanya satu prinsip hukum tata ruang, bahwa ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut.
Salah satunya ada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi. Dengan mengikuti ketentuan tata kota, hal tersebut bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota.
"Kalau orang membangun mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan yang bisa dibongkar itu, kalau dia membangun tidak mengikuti ketentuan tata kota," kata Anies.
Sebelumnya Gubernur mengatakan dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.
"Jika saya sekedar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," kata Anies.
Menurutnya, memang secara politik dampaknya dahsyat, dimana - mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Ini terbuka, ini hanya milik Republik Indonesia dan kita bertugas untuk menegakkan aturan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa.
Hal tersebut terkait pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya.
"Pelanggarannya waktu itu, adalah pelanggaran IMB, karena tidak ada izinnya," kata Gubernur Anies.
Adapun alasan tidak membongkar bangunan di kawasan reklamasi tersebut, karena adanya satu prinsip hukum tata ruang, bahwa ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut.
Salah satunya ada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi. Dengan mengikuti ketentuan tata kota, hal tersebut bisa dibongkar bila tidak mengikuti ketentuan tata kota.
"Kalau orang membangun mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan yang bisa dibongkar itu, kalau dia membangun tidak mengikuti ketentuan tata kota," kata Anies.
Sebelumnya Gubernur mengatakan dengan membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.
"Jika saya sekedar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," kata Anies.
Menurutnya, memang secara politik dampaknya dahsyat, dimana - mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019