Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan kepada pemerintah agar melarang mobil pribadi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 2015.

Kepala BPH Migas Andy N Sommeng di Jakarta, Kamis, mengatakan larangan mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi akan menekan pemakaian BBM subsidi sampai menjadi 30 juta kiloliter pada 2015.

"Kami optimis dengan dukungan semua pihak pengendalian BBM tersebut bisa dijalankan," katanya.

Mekanisme pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil pribadi, menurut dia, bisa dilakukan secara manual dan tanpa memakai kartu pintar.

Ia yakin model pengendalian itu tidak akan menimbulkan kekacauan di lapangan asal didahului dengan sosialisasi secara tepat dan masif.

"Jangan terlalu didramatisir. Masyarakat kita sebenarnya bisa diberi pengertian asalkan tujuannya untuk kebaikan," ujarnya.

Andy menambahkan, penghematan BBM subsidi dengan melarang mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi bisa mencapai 15-20 juta kiloliter.

Kalau besaran subsidi BBM per liter sekitar Rp4.000, maka penghematan yang bisa dilakukan pada 2015 dengan menerapkan mekanisme itu bisa mencapai Rp60 triliun sampai Rp80 triliun.

"Uang penghematan bisa digunakan untuk program-program pemerintahan mendatang seperti kartu pintar dan infrastruktur," katanya.

Apalagi, lanjutnya, kalau pengendalian di sisi konsumen tersebut ditambah program konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan bahan bakar nabati (BBN).

"Nilai penghematannya makin banyak dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang lebih penting," ujarnya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro mengatakan pemerintah akan membahas usul BPH Migas tersebut bersama PT Pertamina (Persero) dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

"Kami bahas semua opsi-opsi pengendalian yang mungkin dan tepat dilakukan agar kuota BBM tahun depan bisa 46 juta kiloliter," katanya.

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Satya W Yudha mengatakan, pemerintah harus melakukan distribusi secara tertutup untuk melarang mobil memakai BBM subsidi.

"Segera buat aturan, bisa UU atau peraturan menteri soal distribusi tertutup itu," katanya.

DPR meminta pemerintah menyalurkan BBM bersubsidi pada 2015 sebesar 46 juta kiloliter yang terdiri atas premium 29,45 juta kiloliter, solar 15,7 juta kiloliter, dan minyak tanah 0,85 juta kiloliter.

Sementara dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, pemerintah mengusulkan kuota BBM subsidi 48 juta kiloliter yang terdiri atas premium 30,1 juta kiloliter, solar 17,05 juta kiloliter, dan minyak tanah 0,85 juta kiloliter.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014