Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan mengawasi proses penggantian calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Kami sudah menerima surat tembusan, terkait pengunduran diri calon anggota DPRD terpilih dari partai Golkar, atas nama Nurjanah Hasan Yusuf," ujar Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Kamis.

Sesungguhnya kata dia, proses penggantian calon anggota DPRD terpilih yang mengundurkan diri, merupakan kewenangan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).



Sebab KPU yang akan menetapkan calon anggota DPRD terpilih tersebut, kemudian dilakukan proses penggantian berdasarkan surat pengunduran diri yang telah dimasukkan.

"Nanti yang akan dilantik adalah penggantinya atau pemilik suara terbanyak urutan kedua dan hal ini tergantung proses di KPU Gorontalo Utara," ujar Lius.

Pengawasan yang dilakukan pihaknya tambah dia, adalah pada surat pengunduran diri tersebut.

Termasuk intensif berkoordinasi dengan pihak KPU Kabupaten.

Terkait pengunduran diri calon anggota DPRD terpilih, Lius menilainya sah-sah saja.

Apalagi hal itu terakomodir dalam Undang-undang, seperti tertuang dalam Pasal 426 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

Penggantian calon terpilih dilakukan apabila calon terpilih, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD, dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019