Setelah menangkap dua tersangka kasus pencurian di Toko Emas "Subur" yang berlokasi di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, polisi kembali menangkap satu tersangka lainnya.

Tersangka DK, 49 tahun, diringkus tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, Polres Minahasa dan Polres Minahasa Selatan (Minsel) di wilayah Ranoiapo.

Wakatim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso di Manado, Jumat, mengatakan, tim juga mengamankan mobil sewaan yang digunakan para tersangka saat beraksi. "Kami mengamankan satu unit mobil beserta STNK," katanya.

Mobil tersebut disewa oleh tersangka GY alias Amay. Mobil sewaan tersebut digunakan DK bersama dua tersangka yang sudah tertangkap, yakni CAT dan GY, serta dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

"Kami terus memburu tersangka lainnya," katanya.

Sebelumnya petugas polisi menangkap tersangka di Manado serta GY di Gorontalo.

Dalam kejadian tersebut, korban Halid mengalami kerugian sekitar Rp7,7 miliar, setelah emas seberat 15 kilogram (kg) dan uang tunai Rp200 juta miliknya digasak para tersangka dari dalam toko.

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019