Program pembiayaan Ultra Mikro (UMi) memiliki skema pendanaan yang menyediakan pinjaman bagi masyarakat yang belum terakses perbankan dengan plafon di bawah Rp10 juta.

Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU) Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Ari Wahyuni di Gorontalo, Kamis mengatakan program pembiayaan UMi dilakukan melalui dua skema.

Yakni skema penyaluran langsung kepada debitur, serta penyaluran melalui lembaga keuangan bukan bank.

"Dalam penyalurannya, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bekerjasama dengan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yaitu PT Pegadaian, PT PNM, PT Bahana Artha Ventura, serta lebih dari 30 koperasi yang tersebat di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia mengungkapkan jika BLU PIP siap untuk melaksanakan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk mengembangkan usaha mikro di wilayahnya.

"Program pembiayaan UMi memikiki keunggulan dalam hal skema pendampingan, pendanaan dan penyaluran," bebernya.

Ia menjelaskan jika pendampingan tersebut menjadi prasyarat yang wajib dipenuhi oleh mitra penyalur. Pengusaha mikro mendapatkan kemudahan dalam konsultasi usaha untuk menaikan kelas ekonominya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo melakukan kerja sama dengan PT Pegadaian serta Badan Layanan Umum Pusat Inverstasi Pemerintah (PIP) terkait dengan pembiayaan ultramikro.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengatakan, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, PIP, dan PT Pegadaian tersebut dalam rangka pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan ultramikro.

"Kami berisiatif untuk bekerja sama, karena kita ingin ada pembiayaan-pembiayaan di luar daya kemampuan pemerintah daerah, termasuk melalui dana alokasi khusus," ujarnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019