Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sengketa lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito  2x50 mega watt di Kecamatan Tomilito.

Ketua Komisi III DPRD, Rahmat Lamaji, di Gorontalo, Selasa, mengatakan, sudah dua kali pihaknya terdiri dari Komisi I dan III menggelar RDP menghadirkan pemerintah daerah, pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat, pihak perusahaan dan masyarakat yang mengadukan persoalan tersebut.

"Hingga RDP kedua digelar, DPRD belum dapat menerbitkan rekomendasi mengingat pemerintah desa dan kecamatan selaku pihak terkait, tidak hadir untuk dimintai keterangannya terkait transaksi pembayaran ganti rugi lahan seluas 65,8 hektare yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dan masyarakat lainnya yang juga mengaku selaku pemilik lahan," ujar Rahmat.

Ia menjelaskan kronologis dilakukannya RDP serta kunjungan lapangan yang telah dilakukan komisi gabungan itu, dalam rangka memediasi sengketa tersebut.

RDP kedua ini, DPRD mengundang dan menghadirkan Camat dan Kepala Desa mengingat pembayaran ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Desa Tanjung Karang, kepada 24 orang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Ditambah lagi Camat yang menerbitkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT).

Rencananya RDP tersebut akan memaparkan pembuktian keabsahan surat-surat kepemilikan lahan dan bukti transaksi ganti rugi yang telah dilakukan.

"Namun pada RDP kali ini, Camat dan Kepala Desa, termasuk pihak perusahaan tidak hadir," ucapnya.

Untuk itu tambahnya, DPRD masih akan menggelar RDP yang ketiga dan mewajibkan seluruh pihak hadir, beserta warga yaitu keluarga Lasimpala selaku pihak yang mengadukan persoalan itu.

"Warga yaitu keluarga Lasimpala mengaku sebagai pemilik sah atas lahan, meminta DPRD memediasi persoalan itu agar dapat mengungkap dugaan penyebab tindakan salah bayar terhadap ganti rugi kepada warga bukan pemilik yang tidak memiliki keabsahan dokumen kepemilikan tanah," jelasnya.

Sementara itu, Beta, salah satu juru bicara keluarga Lasimpala, di DPRD menyatakan, permintaan pihaknya kepada DPRD agar segera menerbitkan rekomendasi bagi pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada keluarga pemilik lahan yang sebenarnya.

"Jika tidak ada niat baik pihak perusahaan, kami meminta DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk seriusi persoalan itu sebab menyangkut hak orang banyak dan ada dugaan gratifikasi yang dilakukan kepada pemerintah desa dan kecamatan terhadap transaksi pembayaran ganti rugi kepada bukan pemilik lahan sebenarnya," ujar Beta.
Suasana rapat dengar pendapat di DPRD Gorontalo Utara, terkait sengketa ganti rugi lahan lokasi pembangunan PLTU Tomilito berkekuatan 2x50 mega watt di Kecamatan Tomilito. (Antara/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019