Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan sebanyak 27 dari 40 calon pimpinan KPK yang lolos tes psikologi telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau dilihat dari data yang sudah melaporkan kekayaannya ada 27 orang. Total tidak lapor atau tidak tercatat 13 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.



Febri merinci data jumlah pelaporan harta kekayaan dari 27 calon pimpinan KPK itu, yakni yang satu kali melaporkan harta kekayaannya tiga orang, dua kali melaporkan enam orang, tiga kali melaporkan tujuh orang, dan empat kali melaporkan enam orang.

Selanjutnya, lima kali melaporkan sebanyak dua orang dan enam kali melaporkan tiga orang.



Febri menyatakan bahwa dari 40 calon pimpinan KPK tersebut masih terdapat penyelenggara negara yang belum pernah menyampaikan LHKPN.

"Terdapat sejumlah penyelenggara negara yang pernah melapor, namun tidak mematuhi aturan pelaporan periodik setiap tahun, khususnya tahun 2019. Baik yang tidak lapor periodik ataupun terlambat dari waktu seharusnya. Waktu pelaporan periodik setiap tahun adalah dari 1 Januari sampai 31 Maret tahun berikutnya," tuturnya.

Selain itu, Febri juga merinci sebaran kekayaan dari 40 calon pimpinan KPK yang telah lolos tes psikologi tersebut.

"Yang terbanyak adalah dari Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Jadi, lebih dari 80 persen calon pimpinan KPK itu sebaran kekayaannya Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar atau 22 orang. Kekayaan yang paling kecil yang tercatat di laporan kami adalah Rp43 juta dan yang terbesar adalah Rp19,6 miliar," ungkap Febri.

Ia juga menyatakan terdapat satu calon pimpinan KPK yang salah memasukkan data sehingga harta kekayaannya tercantum lebih dari Rp1 triliun.

"Ada satu calon yang kami lihat dari pelaporan yang di-'input' oleh calon tersebut ketika menjadi penyelenggara negara itu kekayaannya lebih dari Rp1 triliun. Kami duga ini diakibatkan kesalahan 'input' dari yang bersangkutan terkait dengan harga dan kepemilikan tanah," tuturnya.

KPK, kata dia, sebelumnya juga sudah melakukan klarifikasi dan mengirimkan pertanyaan-pertanyaan kepada yang bersangkutan soal kesalahan data tersebut.

"Tetapi karena belum ada respons maka masih tercatat senilai itu. Saya kira jika calon tersebut masih ingin melakukan perbaikan dan pengecekan lagi, itu sangat memungkinkan pada mekanisme LHKPN secara elektronik yang ada saat ini karena itu bagian dari proses klarifikasi," ungkap Febri.

Sebelumnya, pansel calon pimpinan KPK di gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Senin telah mengumumkan 40 orang kandidat yang lolos tes psikologi.

Adapun dari 40 orang yang lulus tes psikologi tersebut, mereka berasal dari latar belakang:

Akademisi/dosen: 7 orang
Advokat/konsultan hukum: 2 orang
Jaksa: 3 orang
Pensiunan Jaksa: 1 orang
Hakim: 1 orang
Anggota Polri: 6 orang
Auditor: 4 orang
Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional: 1 orang
Komisioner/pegawai KPK: 5 orang
PNS: 4 orang
Pensiunan PNS: 1 orang
Lain-lain: 5 orang

Peserta yang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya, yaitu "profile assesment" yang akan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 8-9 Agustus 2019 pukul 07.30 WIB di ruang Dwi Warna Gedung Panca Gatra, Lembaga Ketahanan Nasional Jalan Kebon Sirih Raya Nomor 24-28, Gambir.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019