Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memastikan pembayaran zakat melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) akan menciptakan keadilan pendistribusian zakat kepada fakir miskin.

"Masyarakat di daerah ini mulai memiliki kepercayaan yang tinggi untuk membayar zakat fitrah melalui UPZ, meskipun pola-pola lama yaitu membayar zakat melalui imam masih dilakukan, seperti yang dilakukan masyarakat Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula," ujar Ketua Baznas Gorontalo Utara Rahmat Kasim di Gorontalo, Selasa.

Pola-pola lama tersebut terus dibenahi, untuk mencapai pengelolaan zakat yang lebih efektif, efisien dan tepat pemanfaatan.

"Tahun 2020 nanti, mekanisme pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kita pastikan tidak ada lagi pembayaran melalui imam ataupun orang-orang tertentu, untuk menghindari ketidakadilan penyaluran zakat akibat kurang terdistribusi dengan tepat kepada fakir miskin," ujarnya.

Pembentukan UPZ di setiap desa kata Rahmat, merupakan salah satu bentuk perhatian khusus dari pemerintah dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.

Ia menyontohkan, pengelolaan yaitu pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah yang berhasil dilakukan Desa Ilotunggula, Kecamatan Tolinggula.
Masyarakat di desa itu, dinilai telah sadar tata cara pengumpulan zakat fitrah melalui UPZ desa, meskipun pengumpulannya melalui imam sebab zakat memang wajib didoakan imam.
Tahun ini, masyarakat Desa Ilotunggula berhasil mengumpulkan zakat fitrah terbanyak dibanding desa lainnya di daerah itu, mencapai Rp33 juta.

Jika dibandingkan beberapa desa di pusat ibu kota kabupaten, hanya berhasil mengumpulkan Rp14 juta, Desa Ilotunggula mampu mengumpulkan lebih banyak dan memberi kepercayaan yang tinggi dalam pendistribusiannya melalui UPZ desa. Hasil pengelolaan atau pendistribusiannya, dilaporkan pihak UPZ ke Baznas Kabupaten.

"Ini adalah contoh semakin tingginya kepercayaan masyarakat membayarkan zakat melalui UPZ, meski pengumpulannya masih melalui para imam, namun 2020 nanti cara-cara lama tersebut dipastikan tidak ada lagi," ujarnya.

Terkait adanya pelaporan dugaan penyelewengan pengelolaan zakat fitrah di Desa Ilotunggula, Rahmat memandang hal itu sebagai bentuk antusias masyarakat untuk melihat sejauh mana UPZ bekerja.

Ia mengatakan pihaknya telah memediasi pelaporan melalui jalur hukum itu dalam bentuk klarifikasi menghadirkan seluruh pihak terkait, yaitu masyarakat pelapor, pihak UPZ, pemerintah desa dan kecamatan serta ketua BPD setempat.

"Hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan penyelewengan pengelolaan zakat, sebab zakat fitrah dibayarkan para wajib zakat melalui imam dan didistribusi melalui UPZ desa," jelasnya.

Ia berharap, tidak ada asumsi-asumsi sepihak sebab Baznas Kabupaten terus memantau kinerja UPZ secara berkesinambungan.

Hingga saat ini Rahmat memastikan, pihaknya belum pernah menemukan bentuk penyalahgunaan wewenang ataupun dana zakat oleh para UPZ.

"Jika UPZ melakukan pelanggaran pasti diberi peringatan keras, jika fatal seperti penggunaan dana, sudah pasti langsung diganti," ujarnya.

Zakat fitrah dikelola langsung oleh UPZ desa, dikumpulkan dan didistribusikan kepada 8 golongan penerima, di antaranya fakir miskin.

Laporan tertulisnya disampaikan ke Baznas Kabupaten, kemudian dilaporkan secara online ke Baznas RI melalui Simda Baznas.

"Seluruh pendistribusian zakat dipastikan terbaca oleh Baznas RI, sehingga jika terjadi tindakan dalam bentuk manipulasi pengelolaan dipastikan akan mudah terbaca," ujar Rahmat.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019