Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ceroboh menerapkan aturan ganjil genap tanpa adanya kajian akademis.

"Menurut saya ceroboh tanpa ada kajian akademis langsung lakukan keputusan," kata dia, saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.

Menurutnya jika pemerintah provinsi setempat tidak melakukan kajian akademis, maka dasar pertimbangan perluasan ganjil genap perlu dipertanyakan.

"Pokoknya kalau mau perluasan ganjil genap uji coba saja dulu, bukan langsung keputusan," kata dia.

Hingga kini ia mengaku DPRD setempat belum memperoleh sosialisasi tentang perluasan ganjil genap yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.



Bahkan, ia mengaku pihak legislatif tidak diberitahukan terkait adanya kajian forum lalu lintas yang membahas tentang perluasan ganjil genap.

"Kita sendiri tidak tahu apa hasil dari forum itu, sama sekali tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya, mengatakan kebijakan baru tentang perluasan penerapan ganjil genap sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas.

Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya memastikan mendukung penuh kebijakan perluasan penerapan ganjil genap sesuai Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap. Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.

Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang.

Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019