Wakil Ketua Dewan Pers Henry CH Bangun mengemukakan penyebaran berita palsu atau hoaks di Indonesia masih sangat masif terjadi dan bertebaran dimana-mana, meski upaya-upaya pencegahan telah dilakukan.
"Upaya untuk menjernihkan ruang kita dari hoaks melalui cek fakta belum sesuai harapan. Hoaks masih bertebaran di mana-mana, di media sosial, di masyarakat," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Henry CH Bangun dalam acara bincang-bincang Media Lab yang digelar oleh Dewan Pers di Jakarta, Selasa.
Dalam bincang-bincang berjudul "Cek Fakta, Sudah Berhasilkah Menangkal Hoax dan Disinformasi?" itu, Henry berharap agar semua pihak terkait, seperti pemerintah, pengepul berita, media, Dewan Pers maupun KPI untuk bekerja sama melakukan pembersihan sehingga hoaks tidak semakin tersebar.
Sementara itu, Plt Kabiro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menyatakan bahwa dua macam hoaks yang terbanyak beredar adalah terkait politik dan kesehatan.
"Selain politik, hoaks yang paling banyak adalah kesehatan. Ini lucu-lucu isinya. Untuk orang yang mengerti cara kerja hoaks, ini lucu, tapi untuk masyarakat umum yang polos, ini jadi membahayakan," ujarnya.
Karo Multimedia Mabes Polri Brigjen Pol Budi Setiawan menambahkan maraknya peredaran hoaks dapat dilihat dari jumlah akun penyebar hoaks yang diawasi kepolisian.
Pada tahun 2018, polisi mengawasi sekitar 30.056 akun penyebar hoaks, sedangkan pada 2019 hingga bulan Juli saja, telah ada 29.160 akun yang diawasi.
"Hoaks marak jika ada agenda politik. Tapi kita tetap harus mewaspadai, karena produsen hoaks nanti beralih mencari momen-momen lain," ujarnya.
Budi mengaku budaya hoaks tidak akan hilang meskipun bisa dikurangi dengan berbagai upaya.
Kepolisian disebutnya melakukan upaya aktif untuk mencegah penyebaran dengan melakukan klarifikasi informasi keliru dan memberikan penjelasan ke masyarakat.
"Jika ada yang membahayakan, kita 'counter'. Kita beri tahu yang benar sehingga (masyarakat) paham. Jika tidak, akan menyebar," ujarnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mulai melakukan pencegahan hoaks sejak Juli 2019.
Ferdinandus mengatakan Kementerian Kominfo mendapat hoaks dari tiga sumber, yakni dari media sosial, laporan masyarakat serta laporan dari instansi-instansi lain.
"Kemudian diverifikasi oleh 100 anggota tim yang bekerja 24 jam, tujuh hari dalam seminggu. Selain dilaporkan ke Mabes Polri, hasil verifikasi juga kami tampilkan di website," ujarnya.
Sementara itu, media sosial Facebook juga menjalankan proses verifikasi hoaks dengan menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).
"Facebook tidak menilai mana yang hoaks mana tidak, maka kami menggandeng MAFINDO. Kami mengumpulkan informasi kemudiam kami serahkan ke 'fact checkers' untuk dilakukan penilaian," ujar Manager Facebook Indonesia Alice Budisatrijo.
Setelah MAFINDO melakukan penilaian apakah sebuah informasi berkategori hoaks atau tidak, Facebook kemudian akan memberikan peringatan kepada penyebar informasi tersebut dan juga menyertakan artikel penyanggah di bawahnya.
"Orang yang mau membagikan artikel tersebut akan diberikan peringatan yang isinya disertai dengan artikel yang dibuat oleh MAFINDO," ujar Alice.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
"Upaya untuk menjernihkan ruang kita dari hoaks melalui cek fakta belum sesuai harapan. Hoaks masih bertebaran di mana-mana, di media sosial, di masyarakat," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Henry CH Bangun dalam acara bincang-bincang Media Lab yang digelar oleh Dewan Pers di Jakarta, Selasa.
Dalam bincang-bincang berjudul "Cek Fakta, Sudah Berhasilkah Menangkal Hoax dan Disinformasi?" itu, Henry berharap agar semua pihak terkait, seperti pemerintah, pengepul berita, media, Dewan Pers maupun KPI untuk bekerja sama melakukan pembersihan sehingga hoaks tidak semakin tersebar.
Sementara itu, Plt Kabiro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menyatakan bahwa dua macam hoaks yang terbanyak beredar adalah terkait politik dan kesehatan.
"Selain politik, hoaks yang paling banyak adalah kesehatan. Ini lucu-lucu isinya. Untuk orang yang mengerti cara kerja hoaks, ini lucu, tapi untuk masyarakat umum yang polos, ini jadi membahayakan," ujarnya.
Karo Multimedia Mabes Polri Brigjen Pol Budi Setiawan menambahkan maraknya peredaran hoaks dapat dilihat dari jumlah akun penyebar hoaks yang diawasi kepolisian.
Pada tahun 2018, polisi mengawasi sekitar 30.056 akun penyebar hoaks, sedangkan pada 2019 hingga bulan Juli saja, telah ada 29.160 akun yang diawasi.
"Hoaks marak jika ada agenda politik. Tapi kita tetap harus mewaspadai, karena produsen hoaks nanti beralih mencari momen-momen lain," ujarnya.
Budi mengaku budaya hoaks tidak akan hilang meskipun bisa dikurangi dengan berbagai upaya.
Kepolisian disebutnya melakukan upaya aktif untuk mencegah penyebaran dengan melakukan klarifikasi informasi keliru dan memberikan penjelasan ke masyarakat.
"Jika ada yang membahayakan, kita 'counter'. Kita beri tahu yang benar sehingga (masyarakat) paham. Jika tidak, akan menyebar," ujarnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mulai melakukan pencegahan hoaks sejak Juli 2019.
Ferdinandus mengatakan Kementerian Kominfo mendapat hoaks dari tiga sumber, yakni dari media sosial, laporan masyarakat serta laporan dari instansi-instansi lain.
"Kemudian diverifikasi oleh 100 anggota tim yang bekerja 24 jam, tujuh hari dalam seminggu. Selain dilaporkan ke Mabes Polri, hasil verifikasi juga kami tampilkan di website," ujarnya.
Sementara itu, media sosial Facebook juga menjalankan proses verifikasi hoaks dengan menggandeng Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO).
"Facebook tidak menilai mana yang hoaks mana tidak, maka kami menggandeng MAFINDO. Kami mengumpulkan informasi kemudiam kami serahkan ke 'fact checkers' untuk dilakukan penilaian," ujar Manager Facebook Indonesia Alice Budisatrijo.
Setelah MAFINDO melakukan penilaian apakah sebuah informasi berkategori hoaks atau tidak, Facebook kemudian akan memberikan peringatan kepada penyebar informasi tersebut dan juga menyertakan artikel penyanggah di bawahnya.
"Orang yang mau membagikan artikel tersebut akan diberikan peringatan yang isinya disertai dengan artikel yang dibuat oleh MAFINDO," ujar Alice.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019