Palu (ANTARA GORONTALO) - Keluarga I Wayan Hery C tersangka kasus penistaan agama melalui media sosial di Kota Palu beberapa hari lalu, meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.

Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Rabu, mengatakan keluarga korban juga bersedia minta maaf di media massa jika memang itu dibutuhkan.

Meski sudah meminta maaf, katanya, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum.

Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp6 miliar.

Tersangka yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu itu membuat status di media sosial karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.

Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat, dan dilaporkan warga ke polisi.

Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10) dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.

Utoro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama tersebut karena kasusnya sudah ditangani kepolisian.

Dia juga mengatakan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum.

"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014