Kepala Kantor Imigrasi Kelas I, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Friece Sumolang mengatakan, masyarakat yang akan mengurus paspor diwajibkan menggunakan aplikasi pendaftaran antrian secara daring (online).

"Hal ini merujuk pada surat Kepala Kemenkumham Manado Nomor: W.27.IMI.IMI.1-GR.01.01-1192 tentang Penggunaan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Secara Online pada pelayanan paspor RI di Mal Pelayanan Publik atau MPP," kata Sumolang di Tomohon, Kamis.

Pelayanan penerbitan paspor di MPP oleh Kantor Imigrasi Manado dilakukan sejak tanggal 21 April 2018, pada saat itu pemberian antrian permohonan paspor masih secara manual.

Terhitung 12 Agustus 2019, antrian paspor RI di MPP diwajibkan menggunakan aplikasi pendaftaran antrian secara daring yang dapat diunduh pada gawai (handphone) berbasis android dan iOS.

Selain itu, masyarakat dapat juga mengakses melalui browser dengan laman antrian.imigrasi.go.id/layanan.

"Masyarakat Tomohon dan sekitarnya kiranya dapat menggunakan aplikasi ini untuk kemudahan pelayanan dalam pengurusan paspor," katanya.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado melalui penggunaan aplikasi pendaftaran daring.

"Manfaatkan kemudahan dalam pengurusan paspor yang dilayani di MPP Kota Tomohon," kata Wali Kota.

Dia berharap, untuk memudahkan pengurusan paspor ini, maka dokumen kelengkapan administrasi seperti salinan KTP, salinan KK/akte lahir/surat nikah/ ijazah, paspor/SPLP lama, surat keterangan hilang kepolisian, surat rekomendasi/izin atasan/sponsor, surat kuasa, sudah disiapkan dan mengisi formulir yang disiapkan kantor imigrasi.*

Pewarta: Karel Alexander Polakitan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019