Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memastikan seluruh calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi periode 2019-2024 sudah memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Tidak hanya 45 caleg terpilih untuk DPRD Provinsi Gorontalo, namun seluruh anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang telah dilantik pun telah memasukkan LHKPN tepat waktu," ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem, di Gorontalo, Kamis.

Ia mengatakan, penyerahan LHKPN menjadi syarat mutlak pelantikan anggota DPR terpilih, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 31 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Di mana tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai caleg terpilih.

Menurutnya, kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif sangat penting. Ia berharap, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gorontalo, menjadi pejabat legislatif yang paling tinggi kepatuhannya menjadi wajib lapor LHKPN.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019