Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang terbukti "main" ke tempat prostitusi, dipastikan langsung dipecat.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik DPRD setempat, Matran Lasunte, di Gorontalo, Selasa, terkait poin-poin yang diatur dan akan menjadi tugas penting Badan Kehormatan (BK) di lembaga tersebut.

Matran menjelaskannya usai DPRD setempat menerima kunjungan studi komparatif DPRD Kabupaten Boalemo, di ruang sidang kantor DPRD.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya seriusi pembahasan poin per poin terkait kode etik yang akan diberlakukan.
Termasuk sanksi pemecatan bagi para anggota DPRD yang terbukti mengunjungi lokasi prostitusi.

Namun tata beracara Badan Kehormatan diatur dengan jelas, yaitu bagi para anggota DPRD yang terlapor disertai bukti otentik, baik laporan dari masyarakat, maupun para anggota dan pimpinan DPRD, maka akan diproses dan dipastikan menerima sanksi pemecatan.

Badan Kehormatan nantinya, tidak mengawasi atau membuntuti para anggota DPRD di setiap kegiatannya. 

"Hal itu ditegaskan dalam tata beracara Badan Kehormatan," ucapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah dua periode terpilih menjadi anggota DPRD itu, mengatakan, dalam pembahasan terkait narasi "prostitusi" pun diakuinya sempat menjadi perdebatan di tingkat pansus.

Agar minimal mengikuti narasi yang disusun pihak Pansus Kode Etik DPRD Boalemo, yang tidak mencantumkan kata prostitusi.

Namun Matran meyakinkan, jika narasi tersebut perlu disusun dalam kalimat yang jelas alias "to the point", agar benar-benar menjadi aturan yang tidak akan pernah dilanggar para anggota DPRD.

Pansus juga mengatur, larangan bagi para anggota DPRD untuk ke tempat perjudian.

Termasuk sanksi pemotongan biaya transportasi bagi para anggota DPRD yang tidak masuk kantor dan tidak mengikuti rapat-rapat, tanpa keterangan jelas.

Aturan itu dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017, tentang hak dan keuangan anggota dan pimpinan DPRD.

Dalam perumusan kode etik, pansus kata Matran, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, tentang tata tertib anggota DPRD.

"Kami bekerja sangat detail dan penuh kehati-hatian, mengingat kode etik menjadi persoalan sensitif di lembaga ini. Hal-hal kecil saja bisa dipolitisir, apalagi hal-hal yang besar," ujarnya.

Banyak hal yang sudah diatur Pansus Kode Etik tambahnya, dengan harapan siapa-siapa yang akan duduk dalam keanggotaan Badan Kehormatan, benar-benar mampu dan berintegritas dalam bekerja.

Pansus menargetkan, rumusan Kode Etik tersebut, akan disahkan sebelum pimpinan DPRD definitif disahkan dalam waktu dekat, atau sebelum Oktober 2019.
Djafar Ismail (kiri) Ketua DPRD sementara Gorontalo Utara, saling bertukar cendera mata dengan Ketua DPRD sementara Boalemo, Eka Putra Noho dalam studi komparatif di DPRD Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019