Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap peretas situs Kementerian Dalam Negeri berinisial ABS (21) pada Selasa (24/9) di Pasuruan, Jawa Timur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur, sebelum melakukan penangkapan.
"Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jatim ternyata betul di sana menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep.
Motif ABS meretas situs Kemendagri disebutnya karena tidak puas terhadap situasi politik.
Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis pengubah tampilan situs yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap situasi politik dengan memanfaatkan kerentanan suatu keamanan siber.
ABS yang memiliki nama panggilan "security007" mempunyai beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara meretas situs.
Ada pun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit laptop atau komputer jinjing satu unit telepon genggam, satu buah KTP dan satu unit perangkat modem router Wi-Fi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jawa Timur, sebelum melakukan penangkapan.
"Dalam waktu singkat kami mengirim tim ke Jatim ternyata betul di sana menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep.
Motif ABS meretas situs Kemendagri disebutnya karena tidak puas terhadap situasi politik.
Tersangka adalah peretas sekaligus aktivis pengubah tampilan situs yang kerap kali mengutarakan rasa ketidakpuasan terhadap situasi politik dengan memanfaatkan kerentanan suatu keamanan siber.
ABS yang memiliki nama panggilan "security007" mempunyai beberapa akun media sosial serta blog yang menyediakan beberapa tutorial cara meretas situs.
Ada pun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit laptop atau komputer jinjing satu unit telepon genggam, satu buah KTP dan satu unit perangkat modem router Wi-Fi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019