Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan memfasilitasi diskusi untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di Semarang, Jawa Tengah pada 2 Oktober 2019.

"Tanggal 2 Oktober 2019 ada kupas tuntas tentang RKUHP yang diselenggarakan di semarang untuk perguruan tinggi se-Jawa Tengah," kata Menteri Ristekdikti Mohamad Nasir kepada wartawan dalam kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.

Nasir mengajak mahasiswa untuk berdiskusi dan mencurahkan pandangan dan masukannya dalam forum tersebut.

"Harapannya mahasiswa bisa berdiskusi dengan bebas, jangan seenaknya sendiri," ujar Nasir. 

Dalam kunjungan kerja itu, Nasir menyaksikan uji terap converter kit diesel duel fuel (DDF) untuk kapal di atas 30 GT dan transportasi darat lainnya di Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dengan begitu, lanjut Nasir, diharapkan mahasiswa dapat menyalurkan aspirasinya secara tertib dan tidak menimbulkan tindakan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kita berdemokrasi yang baik, mari kita berdiskusi dengan baik, dan kami akan fasilitasi," tutur Nasir.

Sebelumnya, Nasir juga meminta mahasiswa untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa, karena tuntutan sudah diakomodir.

"Saya berharap mahasiswa jangan sampai terpengaruh isu politik. Jangan sampai diarahkan para penumpang gelap yang mempengaruhi maksud baik mahasiswa. Tapi penumpang gelap ini berbahaya karena mereka yang akan melakukan tindakan inkonstitusional," ujar Nasir.

Aksi unjuk rasa dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia. Sejumlah aksi berujung memanas dan bentrokan dengan petugas kepolisian.

 

 

Pewarta: Martha Herlinawati S

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019