Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Gorontalo, dilatih tentang penguatan dan manajemen kelembagaan desa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gorontalo, Khadijah Tayeb, Rabu, mengatakan, satuan kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPM Pemdes)ditugaskan untuk memberi pengetahuan tentang tatanan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga para sekretaris BPD sebagai motor penggerak penyelenggara urusan pemerintahan desa, pemerintah desa dan BPD itu sendiri, akan mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Sebab tugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa merupakan amanah dari peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setiap sekretaris BPD harus memahami tentang tugas pemerintah desa yang memiliki kewenangan besar dan berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa.
Namun tugas dan fungsi tersebut, harus mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari BPD, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Sehingga para sekretaris BPD harus lebih mampu memahami seluruh fungsi dan tugas kelembagaan desa," Kata Khadijah.
Pentingnya pelatihan pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan bagi para sekretaris BPD, akan bermanfaat dalam menentukan kebijakan penguatan pemerintahan desa, karena seluruh peraturan akan menjadi landasan dan suplemen bagi pemerintah desa untuk berkembang secara mandiri.
Serta mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat, melalui sinergitas dan komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa yang diimplementasikan pada pelayanan publik.
Termasuk tentang kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi desa dengan cara melakukan penguatan kelembagaan pemerintah desa dan BPD melalui upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gorontalo, Khadijah Tayeb, Rabu, mengatakan, satuan kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPM Pemdes)ditugaskan untuk memberi pengetahuan tentang tatanan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga para sekretaris BPD sebagai motor penggerak penyelenggara urusan pemerintahan desa, pemerintah desa dan BPD itu sendiri, akan mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Sebab tugas mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa merupakan amanah dari peraturan pemerintah dan peraturan daerah sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Setiap sekretaris BPD harus memahami tentang tugas pemerintah desa yang memiliki kewenangan besar dan berhak mengatur urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada di desa.
Namun tugas dan fungsi tersebut, harus mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari BPD, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Sehingga para sekretaris BPD harus lebih mampu memahami seluruh fungsi dan tugas kelembagaan desa," Kata Khadijah.
Pentingnya pelatihan pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan bagi para sekretaris BPD, akan bermanfaat dalam menentukan kebijakan penguatan pemerintahan desa, karena seluruh peraturan akan menjadi landasan dan suplemen bagi pemerintah desa untuk berkembang secara mandiri.
Serta mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat, melalui sinergitas dan komunikasi yang sehat dengan pemerintah desa yang diimplementasikan pada pelayanan publik.
Termasuk tentang kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi desa dengan cara melakukan penguatan kelembagaan pemerintah desa dan BPD melalui upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013