Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Rabu, mengatakan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memegang peranan sangat penting, dalam memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi.

Ia menilai, untuk mewujudkan semua itu butuh kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kewenangan sektor pertambangan sudah dialihkan pada Pemerintah Provinsi dan Pusat," katanya saat membuka kegiatan koordinasi pertambangan mineral yang digelar oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Kota Gorontalo, Rabu.

Karena itu, lanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan izin, pembinaan, dan pengawasan dilakukan oleh dinas yang menangani urusan ESDM tiap provinsi maupun kementerian .

Idris menjelaskan, profil sektor pertambangan di Provinsi Gorontalo sampai dengan tahun 2019 terdiri dari delapan IUP mineral logam dan dua kontrak karya.

Sedangkan untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebanyak empat IPR mineral logam, serta 103 IUP mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di lima kabupaten.

“Melalui koordinasi ini diharapkan pengelolaan IUP bisa efisien, berdaya saing serta berwawasan lingkungan,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Sub Bidang Pelayanan Usaha Mineral, Kris Oktariyuda mengatakan kegiatan koordinasi yang digelar bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI ini, untuk pemenuhan kewajiban yang sepatutnya wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi serta pemegang IUP.

Ia berharap ada koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, terkait dengan izin usaha tersebut.

Koordinasi ini dihadiri oleh pelaku usaha pertambangan se- Provinsi Gorontalo.
 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019