Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru untuk menggantikan Robert Pakpahan pada Jumat (1/11/2019) pagi.

"(Dilantik) besok pagi,” katanya saat acara CEO Networking 2019, di Hotel RitzCarlton, Jakarta, Kamis.

Semula, pelantikan Dirjen Pajak baru itu akan dilaksanakan tepat saat hari terakhir masa jabatan Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak yaitu pada Kamis (31/10) yang pensiun karena genap berusia 60 tahun.

Robert sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada 2015, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan pada 2013, serta Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak dari 2003 hingga 2005 sebelum dilantik menjadi Dirjen Pajak pada 30 November 2017.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo disebut-sebut sebagai kandidat terkuat mengisi posisi direktur jenderal pajak.

Sebelumnya pada Rabu (23/10), Sri Mulyani memastikan akan menyiapkan calon Dirjen Pajak yang mumpuni. Masa suksesi Robert tidak akan memakan jeda atau masa transisi lama yang menimbulkan kekosongan kepemimpinan.

"Insya Allah kita sudah akan punya Dirjen Pajak baru yang akan dilantik persis saat Robert Pakpahan selesai menjabat,” katanya.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai Dirjen Pajak baru harus mampu menghadapi tekanan politik yang dapat mengganggu kinerja lembaga yang dipimpinnya agar berfungsi dengan optimal.

“Tekanan politik akan menyebabkan kebijakan pajak yang distortif dan menghasilkan penerimaan yang tak optimal. Oleh karenanya dirjen pajak harus mampu mengatasi tekanan politik dalam tingkat kebijakan maupun pemungutan,” ujarnya.

Selain itu, Dirjen Pajak baru juga harus mampu membangun sinergi baik antara kantor pusat dengan wilayah maupun antar kantor wilayah serta pihak swasta.

Selanjutnya, ia harus mampu membangun jejaring misalnya dalam mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang memerlukan jaringan dengan negara-negara lain dan juga organisasi internasional.

Terakhir, seorang Dirjen Pajak harus mampu berkomunikasi baik dengan internal direktorat jenderal pajak ataupun pihak eksternal untuk membangun kepercayaan dan menjadikan suatu kebijakan menjadi efektif dalam pelaksanaannya.


 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019