Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, segera merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K).

"Anggaran untuk pembayaran gaji para P3K sudah tersedia, sebesar Rp4,1 miliar untuk tahun anggaran 2020, namun kuotanya belum kami terima sebab masih menunggu hitungan teknis anggarannya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara Ridwan Yasin di Gorontalo, Rabu.

Ia mengatakan, para honorer daerah yaitu pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) diharapkan mengikuti seleksi rekrutmen P3K yang segera dilakukan, direncanakan awal Desember 2019.

Ridwan mengatakan, meski Pemkab merekrut P3K namun pengurangan jumlah PTT/GTT tetap akan dilakukan.

"Sekitar separuh dari jumlah PTT sebanyak 1.900-an orang dan GTT sebanyak 1.400-an orang, akan dikurangi untuk tahun anggaran 2020, mengingat postur rancangan APBD 2020 mengalami defisit sebesar Rp26 miliar," ujar Sekda.

Namun kata dia, pengurangan honorer tersebut tidak serta merta dilakukan atau sistem hantam kromo alias sembarangan, sebab Pemkab akan segera melakukan seleksi tertulis, untuk menyeleksi honorer sesuai keahliannya.

"Rencananya, minggu ke tiga bulan November 2019, seleksi sudah dilakukan," tuturnya.

Untuk rekrutmen PTT/GTT, Sekda mengatakan, ada satu syarat yang barangkali dapat dikatakan diskriminasi dalam tanda kutip, yaitu mewajibkan PTT/GTT memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gorontalo Utara.

Syarat itupun kata dia, sesuai permintaan dan tuntutan masyarakat setempat, yang meminta lapangan pekerjaan di pemerintahan daerah diisi oleh putra-putri daerah.

"Kami merespon permintaan itu, bahkan sejak Selasa (5/11) sudah meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menutup akses layanan pindah alamat untuk para PTT/GTT, agar tidak menjadi isu di ruang publik adanya masyarakat berbondong-bondong pindah alamat hanya untuk masuk menjadi honorer daerah," ujar Sekda.

Selain itu tambahnya, pengurangan separuh jumlah GTT dari yang ada saat ini, dilakukan karena banyaknya guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bermohon pindah karena kurangnya jam bahkan tidak lagi mendapatkan jam mengajar, akibat masuknya para GTT.

"Berarti hitungannya yang tidak sesuai dengan kebutuhan," ucapnya.

Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), diminta mulai melakukan hitungan dan kajian terkait kebutuhan PTT dan GTT.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan setempat, Husin Halidi mengatakan, total anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji PTT/GTT sebanyak 3 ribuan lebih mencapai Rp36 miliar per tahun.
Deretan pimpinan OPD Pemkab Gorontalo Utara pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang DPRD. ANTARA/Susanti Sako

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019