Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo dari Rp1.325.000 menjadi Rp1.600.000 dianggap tak akan banyak membantu para pekerja untuk hidup layak.

"Dari penghitungan Kebutuhan Hidup Layak yang kami lakukan, rata-rata besarnya Rp2.500.000 dan minimal Rp1.864.000. Tapi akhirnya UMP yang disepakati hanya 85,82 persen dari batas minimal," kata anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dari unsur serikat pekerja, Zulkarnain Daipaha, Kamis.

Ia menilai meski UMP naik sebesar Rp275 ribu, namun angka tersebut semakin tidak layak setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

"Ini sama saja seperti tidak ada kenaikan, karena harga kebutuhan hidup langsung naik. Ini yang tidak dipikirkan dengan matang oleh pihak lain seperti pemerintah dan Apindo," katanya.

Ia menjelaskan, kenaikan UMP Gorontalo diputuskan setelah tiga kali sidang dan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo keluar pada 1 November 2014.

Dalam sidang dewan pengupahan, serikat pekerja mengusulkan besaran UMP Rp2.100.000, Apindo Rp1.325.000 dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Rp1.864.000.

"Untuk UMP tahun 2015 nanti,kami akan berjuang keras agar kenaikannya besar untuk menutupi kekurangan tahun ini," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Nadjamudin mengatakan bahwa keputusan terkait kenaikan UMP sudah mempertimbangkan rencana kenaikan harga BBM.

"Walaupun rekomendasi dewan pengupahan kepada gubernur keluar sebelum harga BBM naik, tapi kami sudah memperhitungkannya. Menurut saya kenaikan UMP sudah sesuai," tambahnya.

Menurutnya yang penting dilakukan saat ini adalah sosialisasi kepada para pengusaha maupun pemberi kerja, agar peraturan mengenai UMP tersebut tidak diabaikan.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014