Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Masa jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas berakhir 10 Desember 2014, namun proses pergantiannya terganjal polemik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

"Uji kepatutan dan uji kelayakan dilakukan Komisi III DPR, tetapi kan kondisi di DPR baru beberapa hari ini membaik setelah Koalisi Indonesia Hebat islah dengan Koalisi Merah Putih," kata anggota Komisi III DPR Dwi Ria Latifa di Gedung Nusantara I DPR, Jumat.    
   
Politisi asal PDI Perjuangan itu mengemukakan kemungkinan kursi pimpinan KPK untuk sementara waktu tinggal empat orang setelah berakhir masa jabatan Busyro. Sebab saat ini anggota DPR masih berkonsentrasi membahas revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang ditargetkan tuntas sebelum 5 Desember 2014.

Sedangkan mulai 5 Desember 2014 anggota DPR mulai memasuki masa reses.

"Kemungkinan permasalahan pergantian Pak Busyro dilakukan setelah reses," katanya.

Dua nama dari hasil seleksi sementara pimpinan di KPK telah diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2014). Mereka adalah Busyro dan Robby Arya Barata.

"Pak Busyro ikut mencalonkan diri lagi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera Almuzzammil Yusuf di Gedung Nusantara I DPR mengatakan uji kepatutan dan uji kelayakan calon Wakil Ketua KPK pengganti Busyro kemungkinan tidak dapat dilaksanakan dalam waktu cepat.  
   
"Sebentar lagi kami reses, kemungkinan habis reses baru bisa menindaklanjuti permasalahan ini," katanya.

Empat pimpinan KPK setelah berakhir masa jabatan Busyro diharapkan mampu melaksanakan tugas secara maksimal.

"Kemungkinan untuk sementara pimpinan KPK tinggal empat orang. Kami berharap mereka dapat bekerja maksimal," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014