Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sidang paripurna dalam rangka penjelasan Kepala Daerah terhadap hak interpelasi DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, diwarnai kericuhan, Jumat.

Insiden yang berlangsung sekitar lima menit tersebut, dipicu teriakan kencang salah seorang masyarakat di ruang sidang yang dinilai tidak layak dilakukan pada agenda resmi DPRD di gedung wakil rakyat itu.

"Ini agenda resmi dan dilakukan DPRD sesuai koridor pelaksanaannya, sehingga kegaduhan tidak dibenarkan meskipun dilakukan dengan maksud memberikan dukungan kepada kepala daerah," ujar Ridwan Arbie, legislator Fraksi Hanura yang juga menjabat ketua komisi I.

Ridwan mengatakan, hak interpelasi adalah proses biasa yang menjadi hak DPRD, sehingga tidak perlu ditanggapi berlebihan.

"Jika biasanya DPRD melakukan dengar pendapat atau "hearing" yang dihadiri pemerintah daerah dibawah kepala daerah seperti Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berbeda dengan proses interpelasi yang dihadiri langsung bupati," ujar Ridwan.

DPRD hanya membutuhkan penjelasan bupati secara langsung atas penyampaian keterangan secara tertulis, sehingga Ridwan berharap pihak-pihak yang tidak terkait tidak perlu mendramatisir keadaan yang dapat memunculkan konflik tajam antara pemerintah daerah dan DPRD.

Karena sesungguhnya, lima fraksi di DPRD tersebut masing-masing Fraksi Hanura, PPP, PAN, Golkar dan Gerakan Keadilan yaitu gabungan PKS dan Gerindra telah menyatakan siap mengawal dan mendukung pemerintahan daerah yang dipimpin bupati Indra Yasin dan Wakil bupati Roni Imran hingga tahun 2018 mendatang.

Kericuhan tersebut sempat mengganggu jalannya rapat paripurna sehingga harus diskorsing sekitar 10 menit, setelah Ketua DPRD Nurjanah Yusuf meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas untuk menertibkan pelaku dan mengeluarkannya dari ruang sidang.

Hingga saat ini, rapat paripurna hak interpelasi terkait penjelasan bupati Indra Yasin tentang proses pengisian 263 jabatan struktural di pemerintahan daerah tersebut pada 31 Oktober 2014 lalu, yang dinilai tidak sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berlangsung.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014