Bandung (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung
menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada
Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin dalam kasus suap tukar menukar
pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang putusan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun kepada Rahmat Yasin.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Barita.
Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan neupotisme.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah dan menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis hukuman terhadap Rahmat Yasin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang putusan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun kepada Rahmat Yasin.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Barita.
Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan neupotisme.
Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah dan menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis hukuman terhadap Rahmat Yasin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014