Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin, menanggapi positif usai dipolisikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Robin Daud.

Sekda pada jumpa Pers di ruang kerjanya, Selasa, ia sempat berkelakar semua akan indah pada waktunya.

Menurutnya, sah-sah saja yang bersangkutan mempolisikan dirinya, namun ia menegaskan merasa tidak melakukan pengusiran kepada yang bersangkutan pada 27 November 2019, saat kegiatan Badan Pusat Statistik (BPS) wilayah Gorontalo Utara, terkait Menuju Indonesia Satu Data, sementara berlangsung.

Yang bersangkutan saat itu dalam keadaan emosi, padahal saya hanya menanyakan kesiapan Dinas Kominfo Gorontalo Utara, untuk program Menuju Indonesia Satu Data.

"Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah mengusir yang bersangkutan, namun berupaya meredam emosi yang bersangkutan, sehingga meminta untuk menunggu di ruangan saya sebagai upaya meredakan situasi," ucapnya.

Ada saksi-saksi yang menyaksikan, ada banyak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendengar dan silahkan menyampaikan apa adanya, tambahnya.

Ia sendiri mengaku, tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum, sepanjang bukti dan fakta terkumpul.

Apalagi akibat pelaporan tersebut ada banyak berita beredar tentang dirinya menjurus pada pencemaran nama baik. 

"Saya sudah cetak semua pemberitaan, komentar akun bodong dan karikatur akibat pelaporan tersebut, membuat banyaknya komentar pro dan kontra yang bisa mencemarkan nama baik saya," ujarnya.

Sekda menegaskan, tidak mempermasalahkan komentar-komentar miring tentang dirinya, namun komentar-komentar itu tidak akan ada jika dirinya tidak dipolisikan.

Jumpa pers itu harapannya, agar tidak ada informasi simpang siur pascapelaporan itu.

Namun dirinya mengaku siap jika dipanggil pihak Kepolisian untuk menyampaikan kronologis sesuai fakta peristiwa.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Robin Daud, menjelaskan, dirinya melaporkan Sekda Ridwan Yasin karena dinilainya sudah kebablasan.

"Beberapa insiden melatarbelakangi pelaporan ini dan beberapa bukti saya kantongi, namun sebelum dilaporkan ke pihak Kepolisian, semua persoalan yang dihadapi telah dikomunikasikan dengan Bupati Indra Yasin dengan jaminan beliau untuk menyelesaikan," ujarnya.

Robin datang ke ruang pengaduan Polda Gorontalo, pada 16 Desember 2019, pukul 15.00 Wita, melaporkan sejumlah aduannya yaitu, penghinaan dan pencemaran nama baik.***
Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara Robin Daud pada suatu kegiatan belum lama ini. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2019