Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menarik jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi seiring meningkatnya perkara korupsi yang ditangani kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Jakarta, mengatakan penarikan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Jaksa-jaksa yang betul-betul ideal tidak lama lagi akan dilakukan itu (penarikan). Jaksa-jaksa lama (di KPK) akan kita tarik dan ditempatkan di sini (Kejagung). Masih dibahas jumlahnya (yang akan ditarik)," katanya.

Kendati demikian, Widyo tak menjelaskan, secara detail berapa jumlah jaksa yang akan ditarik dari komisi antirasuah tersebut.

Saat ini tercatat sedikitnya 96 jaksa dari Kejagung yang ditugaskan di KPK tersebut.

Rencana penarikan jaksa yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali ke Kejaksaan Agung dinilai Ketua KPK dapat mengganggu ritme pemberantasan korupsi.

"Jaksa-jaksa yang sudah ditempatkan di KPK adalah jaksa-jaksa yang sudah mempunyai komitmen yang kuat, punya integritas yang kuat. Jadi kalau tiba-tiba saja ditarik dan ternyata kekosongan itu tidak diberikan (diisi), berarti sebenarnya mengganggu ritme pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK di Jakarta, Senin.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014