Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan dalam perkara dugaan suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait pemberian surat revisi usul perubahan luas bukan kawasan hutan di Riau.

"Kami lihat dulu siapa yang mengambil 'decision' itu, siapa yang mengambil keputusan itu karena keputusan itu diambil berjenjang. Ada jenjang yang kami lihat dulu kemudian kami coba dalami dan telusuri," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya dalam sidang dengan terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung, disebutkan bahwa mantan Menhut Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat disebut memberikan tanda centang pada persetujuan perubahan luas Kawasan Bukan Hutan di Riau.

Zulkifli sebelumnya sudah menerbitkan SK Menhut tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi  Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi BUkan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar di Riau.

Politisi PAN itu memberikan surat tersebut pada peringatan hari ulang tahun provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 di Riau.

"Yang ingin saya pastikan begini, tidak harus orang yang sudah diperiksa KPK itu tiba-tiba bisa menjelma menjadi tersangka. Harus ada alat bukti yang mendasari untuk kami menetapkan sebagai tersangka. Kami tidak pernah menjadikan tersangka dengan dua alat bukti, kami selalu menjadikan tersangka dengan lebih dari dua alat bukti agar kasus ini sampai ke pengadilan, itu pasti terbukti," tegas Abraham.

Artinya, menurut Abraham KPK sedang mempelajari siapa yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam pemberian surat revisi kawasan bukan hutan di Riau.

"Sekarang yang sedang dikonsentrasikan KPK, kami mau lihat pengambilan keputusan itu kan berjenjang. Kami mau lihat siapa yang paling bertanggung jawab. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki, jadi ada jenjang. Pemberiann izin ada jenjangnya, tidak langsung menteri. Jenjang itulah yang coba kami dalami, siapa yang paling bertanggung jawab. Kami tidak bisa tiba-tiba mengatakan bahwa Menteri Kehutanan terlibat, hukum tidak bisa begitu," jelas Abraham.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui bahwa Zulkifli akan dipanggil ke persidangan.

"Kalau ke persidangan iya lah. nanti kami dengar keterangannya di persidangan, ada hakim. majelis hakim banyak," kata Zulkarnain.

Dalam perkara tersebut, Gulat didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Mamun agar Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau.

Atas perbuatan Gulat tersebut, ia diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.

Pasal tersebut mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Gubernur Riau Annas Maamun belum masuk ke persidangan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014