Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pasca-pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers yang gelar pihak Helmy Yahya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Helmy diberhentikan dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas. Alasan pemberhentian Helmy disampaikan Dewan Pengawas melalui sebuah surat.
Selanjutnya Dewan Pengawas juga telah mengangkat Pelaksana Tugas Dirut TVRI.
Chandra mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.
Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.
"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.
Chandra mengatakan pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum serta untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas untuk bisa dilakukan Helmy Yahya dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.
"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar Chandra.
Chandra menyampaikan bahwa apa yang disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota dewan bahwa masalah TVRI bisa diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya.
Sementara itu Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.
Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.
"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ujar Helmy.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers yang gelar pihak Helmy Yahya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya Helmy diberhentikan dari posisi Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas. Alasan pemberhentian Helmy disampaikan Dewan Pengawas melalui sebuah surat.
Selanjutnya Dewan Pengawas juga telah mengangkat Pelaksana Tugas Dirut TVRI.
Chandra mengatakan dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.
Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy.
"Ini kontradiktif dengan surat pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas," kata Chandra.
Chandra mengatakan pihaknya diminta Helmy Yahya sebagai pengacara guna melakukan persiapan pendampingan hukum serta untuk memberikan saran terkait langkah-langkah hukum apa yang paling pas untuk bisa dilakukan Helmy Yahya dalam menyikapi surat pemberhentian oleh Dewan Pengawas.
"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar Chandra.
Chandra menyampaikan bahwa apa yang disampaikan sejumlah pihak termasuk anggota dewan bahwa masalah TVRI bisa diselesaikan tanpa ada pemecatan adalah benar adanya.
Sementara itu Helmy Yahya dalam kesempatan tersebut menyanggah dasar-dasar pemberhentian yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI terhadap dirinya.
Helmy juga menekankan bahwa suara Dewan Pengawas atas pemberhentian dirinya tidak bulat. Menurut Helmy ada satu anggota Dewan Pengawas yang enggan menandatangani surat pemberhentian terhadap dirinya.
"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ujar Helmy.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020