Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menilai konten yang dimuat di platform streaming video Netflix berada di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, oleh sebab itu, Netflix harus mematuhi undang-undang tersebut.
"Pada posisi itu lah dia (Netflix) harus patuh pada regulasi UU ITE termasuk regulasi konten. Tidak boleh distribusi konten pornografi, judi online pencemaran nama baik atau semacamnya, yang diatur UU ITE," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kominfo untuk memblokir konten di Netflix yang mengandung pornografi, SARA dan norma kesusilaan.
Kementerian lantas meminta publik mengadukan konten yang bermasalah yang ada di Netflix, termasuk judul konten dan muatan apa yang bermasalah di konten tersebut.
"Untuk membantu kami mengetahui persis konten jenis ini lah yang mengandung muatan pornografi, judi online, atau apa pun itu yang dilarang UU ITE," kata Ferdinandus.
Setelah mendapat laporan, Kominfo akan meninjau dan menghubungi Netflix untuk meminta konten tersebut tidak ditayangkan, jika memang melanggar aturan ynag berlaku di Indonesia.
Mekanisme tersebut juga berlaku untuk platform lain yang menayangkan konten yang tidak sesuai aturan. Ferdinandus menjelaskan blokir platform terjadi ketika mereka tidak mengindahkan aturan yang berlaku setelah berkali-kali tidak merespons permintaan tersebut atau menolak untuk menghapus konten-konten yant tidak sesuai tersebut.
Kementerian secara berkala melakukan patroli siber dengan mesin AIS, namun, sejauh ini menjangkau platform media sosial, bukan platform berbayar seperti Netflix.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate pernah menyebut agar Netflix menyiarkan lebih banyak film buatan Indonesia.
Menkominfo mengaku akan bertemu dengan Netflix untuk membicarakan cara agar layanan tersebut bisa berdampak baik ke ekonomi digital maupun bagi bisnis Netflix. Sementara terkait Netflix yang tidak bisa diakes melalui operator seluler Telkomsel, hal tersebut disebut Johnny bersifat bisnis antara kedua perusahaan yang perlu dicari jalan tengah agar menguntungkan kedua belah pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Pada posisi itu lah dia (Netflix) harus patuh pada regulasi UU ITE termasuk regulasi konten. Tidak boleh distribusi konten pornografi, judi online pencemaran nama baik atau semacamnya, yang diatur UU ITE," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Jumat (17/1) malam.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kominfo untuk memblokir konten di Netflix yang mengandung pornografi, SARA dan norma kesusilaan.
Kementerian lantas meminta publik mengadukan konten yang bermasalah yang ada di Netflix, termasuk judul konten dan muatan apa yang bermasalah di konten tersebut.
"Untuk membantu kami mengetahui persis konten jenis ini lah yang mengandung muatan pornografi, judi online, atau apa pun itu yang dilarang UU ITE," kata Ferdinandus.
Setelah mendapat laporan, Kominfo akan meninjau dan menghubungi Netflix untuk meminta konten tersebut tidak ditayangkan, jika memang melanggar aturan ynag berlaku di Indonesia.
Mekanisme tersebut juga berlaku untuk platform lain yang menayangkan konten yang tidak sesuai aturan. Ferdinandus menjelaskan blokir platform terjadi ketika mereka tidak mengindahkan aturan yang berlaku setelah berkali-kali tidak merespons permintaan tersebut atau menolak untuk menghapus konten-konten yant tidak sesuai tersebut.
Kementerian secara berkala melakukan patroli siber dengan mesin AIS, namun, sejauh ini menjangkau platform media sosial, bukan platform berbayar seperti Netflix.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate pernah menyebut agar Netflix menyiarkan lebih banyak film buatan Indonesia.
Menkominfo mengaku akan bertemu dengan Netflix untuk membicarakan cara agar layanan tersebut bisa berdampak baik ke ekonomi digital maupun bagi bisnis Netflix. Sementara terkait Netflix yang tidak bisa diakes melalui operator seluler Telkomsel, hal tersebut disebut Johnny bersifat bisnis antara kedua perusahaan yang perlu dicari jalan tengah agar menguntungkan kedua belah pihak.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020