Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan
urusan pemerintahan desa tidak mungkin dipindahkan ke kementerian lain
karena sistem pemerintahannya harus terintegrasi di Kemendagri.
"Tidak
mungkin desa, sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan secara
nasional sampai ke tingkat RT dan RW, berpindah ke Kementerian yang
lain. Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke tingkat
Pusat," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Terkait dengan pembangunan desa yang belum merata, Mendagri mengakui
itu masih terjadi, sehingga memang diperlukan peran kementerian dan
lembaga pemerintah non-kementerian lain untuk membantu mewujudkan
pembangunan tersebut.
"Secara strategis, urusan desa memang bisa dipilah-pilah.
Kementerian apa pun silakan membangun dan memberdayakan desa dengan
menggunakan APBN, APBD maupun dana dari donatur," jelas dia.
Hal senada terkait urusan pemerintahan desa juga disampaikan
Direktur Jenderal PMD Tarmizi A. Karim yang menegaskan bahwa urusan
terkait desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itu built-in
dengan tupoksi tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy
Chrisnandi) bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri,"
kata Tarmizi.
Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa
terbagi menjadi "dua wilayah".
Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan
Kemendagri, sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian
Desa, PDT dan Transmigrasi.
Pemerintahan desa tetap di Kemendagri
Senin, 12 Januari 2015 21:14 WIB