Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI
Moeldoko mengatakan tujuh anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan
Kartosuro menjadi tersangka dalam kasus perkelahian dengan anggota TNI
Angkatan Udara di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Itu sudah masuk ranah penyidikan Pom (Polisi Militer), bisa
dipastikan tujuh orang yang nanti bisa tersangka itu," kata Moeldoko di
Cilacap, Jateng, Jumat.
Ia berjanji mengambil langkah tegas dengan memecat dan mempidanakan
ketujuh prajurit itu, namun dia menegaskan kasus seperti itu bisa
terjadi karena persoalan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan
kesatuan.
"Ini persoalan disiplin masing-masing oknum. Ini sangat disayangkan," tegas dia.
Kasus perkelahian anggota Kopassus dengan TNI AU terjadi di Karaoke
Bima, Sukoharjo, Minggu (31/5) dini hari, dan mengakibatkan seorang
meninggal dunia saat dirawat di RSAU Dr. Suhardi Hardjolukito,
Yogyakarta.
Korban Serma Zulkifli yang berdinas di Markas Besar TNI AU Jakarta itu meninggal dunia di rumah sakit pada Selasa (2/6).
Tujuh prajurit Kopassus tersangka perkelahian tentara
Jumat, 5 Juni 2015 19:00 WIB