Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melarang seluruh pasangan calon bupati/wakil bupati, agar tidak memasang iklan kampanye di media cetak maupun elektronik sebelum jadwalnya, karena dapat berakibat sanksi diskualifikasi.
"Imbauan terkait larangan iklan kampanye tersebut dilakukan agar pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pilkada dapat mengetahui dan mengikuti setiap peraturan yang telah menjadi ketetapan," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Hendrik Imran, Senin.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 68 ayat 3 PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye Pilkada yang berbunyi pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.
Ia mengatakan, kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pasal 2 dan pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.
"Adapun durasi iklan kampanye yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo merujuk pada Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang iklan kampanye di media massa," ujarnya.
Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana ketetapan.
"Sedangkan untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye," jelasnya.
Menurutnya, penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember 2015 dan semua pasangan calon difasilitasi oleh KPU, tidak ada yang terkecuali.
"Sehingga Pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa sendiri, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, yang dilanjutkan perintah penghentian penayangannya," tambah Hendrik.
Apabila pasangan calon tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dalam waktu satu kali 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta calon.
"Hendrik Juga Mengnigatkan kepada pihak media agar tidak melayani pemasangan iklan kampanye selain dari KPU. Sebab apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka awak media dapat terkena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," tukasnya.
KPU Larang Peserta Pilkada Memasang Iklan Kampanye
Senin, 31 Agustus 2015 15:16 WIB