Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) mengatakan,
tidak boleh ada tumpang tindih fungsi lembaga non-struktural di bawah
satu kementerian.
"Selama fungsi itu sudah dirangkap kementeriannya, ya cukup di
kementerian saja. Jangan rangkap karena kita tidak mau. Intinya cukup
satu saja," kata Wapres Kalla di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikan Wapres Kalla selaku Ketua Tim Pelaksana
Reformasi Birokrasi menanggapi usulan pembubaran 14 lembaga
non-struktural oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dari ke-14 lembaga tersebut, dua di antaranya mengajukan protes
karena merasa telah memiliki badan hukum resmi, yakni Badan Olahraga
Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi
Nasional Keolahragaan (BSANK) yang berada di bawah Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora).
Usulan pembubaran dua lembaga keolahragaan tersebut saat ini masih dalam pengkajian KemenPANRB.
"Itu sedang dibicarakan alasan-alasannya apa dan dikaji lagi," demikian Wapres Kalla.
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan, usulan pembubaran belasan
lembaga non-struktural tersebut sudah final dan tinggal menunggu
keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya melaporkan ke Wapres, karena dari 14 lembaga yang
direkomendasikan ada dua yang keberatan, BOPI dan BSANK. Kalau dari kami
sudah final, tetapi kan keputusan terakhirnya nanti ada di Presiden," kata Yuddy usai bertemu Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Senin.
Menurut Yuddy, usulan pembubaran lembaga non-struktural tersebut
dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan anggaran, agar
menjadi efisien.
Wapres JK: Jangan ada tumpang tindih fungsi lembaga
Senin, 15 Februari 2016 20:51 WIB