Gorontalo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo memastikan seluruh tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu, wajib memiliki dokumen resmi, dan TKA tersebut telah diterima dinas disnakertrans setempat.
"Kami telah menerima dokumen para TKA, khususnya asal China yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Karang Sulbagut-1 di Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito," kata Kepala Dinas Nakertrans Gorontalo Utara Felmy Amu di Gorontalo, Minggu.
Pihak PLTU, kata dia, telah menyerahkan dokumen para TKA dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, dokumen yang wajib diserahkan ke pemerintah daerah merupakan data atau informasi terkait keberadaan TKA tersebut.
"Kami telah meminta sejak Agustus 2023. Namun dokumen tersebut baru diserahkan pada Oktober ini. Saat ini seluruh dokumen sementara dilakukan verifikasi," katanya.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk proaktif melaporkan keberadaan dan dokumen sebagai data yang wajib dilaporkan ke pemerintah daerah. Karena menyangkut jumlah, keberadaan dan aktivitas orang asing, khususnya di daerah ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Gorontalo Utara Masri Mane Adjula menjelaskan pihaknya telah menyurati pihak PT LNET dan PT GLP Sulbagut-1 sejak awal Agustus 2023 lalu untuk meminta data para tenaga kerja termasuk para TKA yang bekerja di lokasi PLTU Tomilito.
"Surat yang kami kirimkan sempat tidak ditanggapi sejak tanggal 1 Agustus 2023 surat dikirimkan ke PT LNET dan PT GLP Sulbagut -1," katanya.
Permintaan tersebut untuk meminta keterangan terkait dengan keperluan data tenaga kerja yang wajib ada di instansi tersebut.
"Menurut penjelasan Humas PT GLP ke dinas, bahwa PT LNET masih dalam tahap penjajakan. Katanya belum final dan belum ada kontrak tenaga kerja sambil menunggu kontrak dengan PT TRACON berakhir," kata Masri.
Namun seperti penjelasan kepala dinas bahwa saat ini pihaknya sementara merampungkan verifikasi dokumen yang sudah diserahkan pihak perusahaan ke pemerintah daerah melalui disnakertrans.
Disnakertrans Gorontalo Utara menerima dokumen TKA asing
Senin, 16 Oktober 2023 5:51 WIB