Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Agus
Supriatna memerintahkan satuannya untuk menghentikan sementara
operasional Helikopter NAS- 332 L1 Super Puma, sebagai langkah
pencegahan, menanti hasil kajian dari tim Lambangja (keselamatan terbang
dan kerja) Mabesau.
"Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi inciden/accident. Kasau pun
memerintahkan untuk memeriksa seluruh komponen pesawat Helikopter NAS-
332 L1 Super Puma secara lengkap dan menganalisa serta mengevaluasi
hasilnya," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara, Marsekal Pertam
TNI Wieko Syofyan, di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dilakukan terkait dengan beberapa kecelakaan yang
terjadi pada pesawat jenis ini di berbagai negara, seperti yang terjadi
di pantai Norwegia pada April lalu, yang diduga akibat masalah teknis.
Dengan alasan yang sama, kata Kadispenau, beberapa negara di Eropa
juga telah menghentikan sementara operasi penerbangan yang menggunakan
Helikopter Super Puma ini. Bahkan Badan Keamanan Udara Eropa EASA telah
melarang terbang Helikopter Airbus Super Puma setelah adanya kecelakaan
yang terjadi di Norwegia baru-baru ini.
Helikopter jenis NAS 332 L1 Super Puma buatan Eurocopter Perancis
tahun pembuatan 1998 ini mulai digunakan oleh Angkatan Udara pada tahun
2002 untuk memperkuat Skadron Udara 6 Lanud Atang Sendjaja Bogor dan
Skadron Udara 45 VVIP Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta.
TNI-AU hentikan sementara penggunaan helikopter Super Puma
Jumat, 17 Juni 2016 20:18 WIB