Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ahli forensik bidang toksikologi kimia dan
biologi Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Kombes Pol Nur Samran
Subandi, mengatakan menemukan kandungan racun sianida pada barang-barang
bukti perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica
Kumala Wongso.
Saat menyampaikan keterangan dalam sidang perkara
itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, Nur Samran Subandi
mengatakan ahli forensik memeriksa gelas dan botol berisi cairan
beracun, satu gelas kopi pembanding, cairan lambung, jaringan lambung,
hati dan empedu serta urin korban.
Pemeriksaan barang-barang bukti, menurut dia, menunjukkan adanya kandungan racun sianida.
"Ditemukan positif sianida dengan kandungan 0,2mg/l," katanya.
Ahli
toksikologi itu mengatakan kopi pembanding semestinya tidak masuk dalam
barang bukti yang harus disita karena bisa dibuat kapan saja.
"Pembanding
ini semestinya tidak termasuk kategori bukti karena pembanding adalah
kopi dalam kondisi normal sehingga kalau pemeriksa membutuhkan
pembanding bisa langsung meminta," katanya.
Berikut tujuh barang yang diperiksa Pulabfor Polri menurut ahli toksikologi:
1. Satu gelas berisi sisa minuman kopi korban (+/- 150ml)
2. Satu botol berisi sisa minuman kopi korban (+/- 200ml)
3. Satu botol berisi segelas minuman kopi pembanding (+/- 350ml)
4. Satu buah pipet berisi cairan lambung (+/- 0,1ml)
5. Satu buah toples berisi jaringan lambung dan isinya milik korban.
6. Satu buah toples berisi jaringan hati dan empedu milik korban.
7. Dua buah spoit berisi urine korban dengan volume masing-masing (+/- 0,1ml)
Ahli ilmu racun temukan sianida pada barang bukti kasus Jessica
Rabu, 3 Agustus 2016 18:38 WIB