Yerusalem (ANTARA GORONTALO) - Seorang jaksa Israel menuntut hakim
menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun terhadap seorang anak
Palestina yang menikam seorang anak Israel pada Oktober 2015 menurut
pengacaranya Minggu (25/9).
Ahmed Manasra (14) bulan Mei tahun
ini dinyatakan bersalah atas upaya pembunuhan dua warga Israel dalam
penikaman Oktober tahun lalu.
Ia baru berusia 13 tahun ketika melakukan penikaman bersama sepupunya Hassan Manasra yang berusia 15 tahun.
Keduanya
menikam dan melukai seorang warga berusia 20 tahun dan anak laki-laki
berusia 12 tahun di wilayah permukiman Yahudi di Pisgat Zeev di wilayah
pendudukan Yerusalem timur.
Hassan Manasra ditembak mati oleh aparat keamanan Israel sementara Ahmed Manasra tertabrak mobil saat melarikan diri.
Kuasa
hukum Manasra Lea Tzemel mengatakan kepada wartawan usai sidang
tertutup bahwa kliennya meminta maaf "kepada anak yang ia tikam, yang
hadir di sidang.â€
Setelah Manasra divonis bersalah pada Mei,
Tzemel mengatakan Manasra "mengatakan bahwa ia hanya ingin
menakut-nakuti pemukim Yahudi agar mereka berhenti membunuh warga
Palestina."
"Jaksa menuntut hukuman penjara 12 tahun," kata Tzemel, Minggu.
"Kami
mengajukan prosedur reintegrasi mengingat ia masih anak-anak dan
anak-anak memiliki hak yang lebih besar dalam hal reintegrasi ke dalam
masyarakat," tambah dia.
Manasra, warga Yerusalem timur,
merupakan warga Palestina termuda yang divonis bersalah oleh pengadilan
sipil Israel terkait aksi kekerasan.
Pengadilan akan memutuskan hukuman Manasra pada 7 November.
Awal
bulan ini, parlemen Israel setuju memenjarakan anak semuda 12 tahun
yang dinyatakan bersalah atas "dakwaan teroris" menyusul serangan
berulang oleh remaja Palestina.
Kekerasan sejak Oktober lalu
telah menewaskan 230 warga Palestina, 34 warga Israel, dua warga
Amerika, satu warga Yordania, satu warga Eritrea dan satu warga Sudan
menurut kantor berita AFP. (ab)
Jaksa Israel tuntut anak Palestina divonis 12 tahun penjara
Senin, 26 September 2016 16:08 WIB